IFTITAH

Selamat Datang di blog kami. blog ini dibuat sebagai sarana komunikasi sekaligus sarana publikasi artikel-artikel yang disusun oleh pemilik blog ini keberadaan blog ini semoga memberi secercah manfaat. Kedepan pemilik blog akan menggunakan nama pena Dzikri Fi Rabbani

Pulang Mudik

Pulang Mudik
Berfose depan pesawat Lion Air

Rabu, 14 April 2010

Berita Acara Persidangan

BERITA ACARA PERSIDANGAN[1]

OLEH : ERLAN NAOFAL, S.Ag, M.Ag.

(Hakim Pratama Muda PA. Sidikalang)

Pendahuluan.

Tugas pokok lembaga peradilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Dalam melaksanakan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, mesti dilakukan melalui proses persidangan.

Proses persidangan di pengadilan mesti dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang, satu hakim bertindak sebagai ketua majelis sedangkan dua hakim lainnya bertindak sebagai anggota majelis serta didampingi seorang Panitera/Panitera Pengganti. yang bertugas membantu majelis hakim dengan mencatat segala hal yang terjadi dan berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa tersebut. Catatan dan hasil tulisan Panitera Pengganti yang berkaitan dengan proses pemeriksaan dalam persidangan selanjutnya dituangkan dalam bentuk berita acara persidangan yang ditanda tangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti yang menangani perkara tersebut.

Berita acara persidangan merupakan akta authentik karena dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu . disamping itu Berita Acara Persidangan menjadi sumber dan landasan acuan bagi majelis hakim dalam membuat dan menyusun pertimbangan hukum dan putusannya.

Berdasarkan hal diatas, berita acara persidangan memiliki kedudukan yang sangat urgen dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan. Oleh karena urgennya kedudukan dan fungsi berita acara persidangan, maka berita acara persidangan mesti dibuat sesuai dengan aturan-aturan yang berkaitan dengan pembuatan dan penyusunannya.

Tulisan ini akan memaparkan teori pembuatan berita acara persidangan dan segala hal yang berkaitan dengan berita Acara persidangan dengan harapan tulisan singkat ini bisa membantu teman-teman Panitera/Panitera Pengganti dalam melaksanakan tugasnya, terutama Panitera/Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sidikalang Medan, tempat dimana penulis bertugas.

Pengertian BAP

Berita acara persidangan atau disebut dengan "proses verbal" adalah akta authentik yang dibuat secara resmi oleh pejabat yang berwenang yang berisi tentang proses pemeriksaan suatu perkara dalam persidangan sebagai dasar bagi Majelis Hakim dalam membuat putusan terhadap perkara yang diadilinya.

Berdasarkan pasal 197 ayat (1) dan (3) R.Bg, bahwa dalam pelaksanaan persidangan pengadilan, panitera membuat suatu berita acara pada setiap persidangan yang berisi segala kejadian dan peristiwa yang terjadi dalam proses pemeriksaan perkara tersebut. BAP ini ditanda tangani oleh Ketua Majelis Hakim dan panitera yang ikut sidang. Sedangkan pasal 198 ayat (1) dan (2) R.Bg, jika Ketua Majelis Hakim berhalangan menandatangani BAP ini, maka berita acara sidang itu dapat ditandatangani oleh hakim anggota yang turut dalam persidangan itu, jika panitera yang berhalangan menandatangani berita acara sidang itu maka hal itu dicatat dalam berita acara sidang itu dan disebutkan dalam putusan Majelis Hakim.

Hal-hal yang mesti dimuat dalam Berita Acara Persidangan

Berita acara persidangan yang dibuat mesti memuat hal-hal dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengadilan yang menyidangkan (pertama, banding), waktu dan tempat persidangan dilaksanakan.
  2. Identitas dan kedudukan para pihak.

- Identitas para pihak meliputi; nama, umur, agama, pekerjaan, pendidikan dan alamat..

- Kedudukan para pihak meliputi baik sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon, pelawan, terlawan (dalam perkara verzer), turut tergugat, Pembading, Terbanding (dalam perkara banding) dan sebagainya.

- Dalam sidang lanjutan, cukup ditulis nama dan kedudukan para pihak.

  1. Susunan Majelis dan Paniteranya.

- Ditulis dengan lengkap nama hakim, nama Panitera Pengganti serta kedudukannya dalam Majelis.

- Dalam sidang lanjutan, susunan Majelis cukup ditulis "Sama dengan susunan persidangan sebelumnya", kecuali jika ada perubahan anggota/panitera sidang.

  1. Kehadiran pihak-pihak
  2. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
  3. Upaya perdamaian/mediasi
  4. Sidang tertutup untuk umum
  5. Pembacaan surat gugatan
  6. Penundaan sidang.
  7. Pemeriksaan pihak-pihak
  8. Pemeriksaan surat-surat bukti dilakukan menurut Pasal
  9. Pemeriksaan bukti saksi dan sumpah.
  10. Musyawarah dan Putusan Hakim
  11. Amar putusan dalam BAP
  12. Konsistensi ruang lingkup
  13. Penandatangan BAP

Kedudukan dan Fungsi Berita Acara Persidangan

Berita Acara Persidangan memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat p

  1. Sebagai Akta Otentik.
  2. Sebagai dasar dan acuan bagi hakim dalam menyusun putusan.
  3. sebagai dokumentasi dan informasi keilmuan.
  4. sebagai landasan bagi sidang berikutnya.
  5. berfungsi perlindungan.

Format BAP

Berita acara sidang merupakan akta autentik. Oleh karena itu, dalam pembuatan berita acara persidangan harus mengikuti langkah-langkah berikut:

· Harus dibuat secara baik dan benar.

· Harus memuat segala peristiwa yang benar dan harus terhindar dari kesalahan. Kalau ada kesalahan tidak dibenarkan memakai tip ex (correction Fluid) tetapi harus diperbaiki dengan cara renvoy.

· Harus disusun sistematis dengan mempergunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dan sebaiknya berita acara dibuat dengan menggunakan kalimat langsung (direct) dan menjauhi kalimat tidak langsung (indirect).

· Harus diketik tepat waktu, sebaiknya segera setelah sidang selesai.

· Harus dikoreksi kebenaran isi BAP sebelum ditandatangani.

· Harus dihindari berita acara persidangan menyesuaikan dengan putusan, tetapi harus sebaliknya rumusan putusan yang diucapkan itu harus menyesuaikan dengan berita acara persidangan.

· Format pembuatan berita acara sidang ada dua yaitu; format balok dan format iris.

a. Format balok.

b. Format iris.













Kesimpulan.

  1. Berita acara persidangan merupakan akta otentik yang memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai landasan dan acuan bagi hakim dalam menyusun putusan.
  2. Panitera/Panitera Pengganti yang salah satu tugasnya adalah membantu dan mendampingi Majelis Hakim mesti betul-betul profesional dalam mencatat jalannya persidangan dan membuat berita acara persidangan sehingga kebenaran informasi dalam berita acara persidangan dapat dipertanggung jawabkan.

(Sidikalang City, 8 Februari 2010)



[1] Materi ini disajikan oleh Penulis dalam kegiatan diskusi rutin IKAHI Pengadilan Agama Sidikalang, pada tanggal 10 Februari 2010.

2 komentar:

  1. Alhamdulillah semoga atas bantuan ki witjaksono terbalaskan melebihi rasa syukur kami saat ini karna bantuan aki sangat berarti bagi keluarga kami di saat kesusahan dengan menanggun 9 anak,kami berprofesi penjual ikan di pasar hutang saya menunpuk di mana-mana sempat terpikir untuk jadikan anak bekerja tki karna keadaan begitu mendesak tapi salah satu anak saya melihat adanya program pesugihan dana gaib tanpa tumbal kami lansung kuatkan niat,Awalnya suami saya meragukan program ini dan melarang untuk mencobanya tapi dari yg saya lihat program ini bergransi hukum,Saya pun tetap menjelaskan suami sampai dia ikut yakin dan alhamdulillah dalam proses 1 hari 1 malam kami bisa menbuktikan bantuan aki melalui dana gaib tanpa tumbal,Bagi saudara-saudaraku yg butuh pertolongan silahkan
    hubungi Ki Witjaksono di:O852-2223-1459
    supaya lebih jelas
    silahkan klik-> PESUGIHAN TANPA TUMBAL

    BalasHapus
  2. Terima kasih. sangat bermanfaat

    BalasHapus