IFTITAH

Selamat Datang di blog kami. blog ini dibuat sebagai sarana komunikasi sekaligus sarana publikasi artikel-artikel yang disusun oleh pemilik blog ini keberadaan blog ini semoga memberi secercah manfaat. Kedepan pemilik blog akan menggunakan nama pena Dzikri Fi Rabbani

Pulang Mudik

Pulang Mudik
Berfose depan pesawat Lion Air

Rabu, 14 April 2010

KAIDAH-KAIDAH HUKUM PERDATA AGAMA DALAM YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI

KAIDAH-KAIDAH HUKUM PERDATA AGAMA DALAM YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG RI

Oleh : Erlan Naofal, S.Ag, M.Ag

(Hakim Pratama Muda PA. Sidikalang)

Pendahuluan.

Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sekaligus merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan yang berada di bawahnya yang meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sebagai pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan dibawahnya, Mahkamah Agung mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan tertinggi dan melaksanakan pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya

Salah satu bentuk pembinaan Mahkamah Agung terhadap keempat lingkungan dibawahnya menurut hemat penulis adalah dengan mempublikasikan putusan-putusan pada tingkat kasasi yang telah menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung dalam buku tersendiri yang diberi judul "Yurisprudensi Mahkamah Agung". Hal ini sangat bermampaat bagi para hakim untuk menambah wawasan, pemahaman, meningkatkan skill dan kemampuan teknis di bidang hukum. Disamping itu, yurisprudensi Mahkamah Agung bisa dijadikan bahan pertimbangan dan dasar acuan bagi hakim dibawahnya dalam merumuskan dan menyusun suatu putusan.

Dalam tulisan ini, penulis mengumpulkan kaidah-kaidah hukum perdata agama dan beberapa kaidah-kaidah hukum acara yang dipandang perlu oleh hakim Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugasnya memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan masalah yang diajukan kepadanya. Kaidah-kaidah ini diambil dari beberapa Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung dengan harapan mudah-mudahan tulisan ini bermampaat

Kaidah-kaidah Hukum Perdata Agama.

  1. Nomor Register : 15K/AG/1980

Tanggal Putusan : 25-11-1981

Kaidah Hukum: Fakta-fakta yang terbukti cukup menunjukkan adanya "Pertengkaran yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan lagi " sehingga gugatan penggugat agar difasahkan pernikahannya dengan tergugat harus dikabulkan.

  1. Nomor Register : 29 K/AG/1980

Tanggal Putusan : 3-6-1981

Kaidah Hukum: Karena isteri (penggugat) tidak setuju rujuk kembali, ditetapkan fasid-nya rujuk tergugat pada penggugat

  1. Nomor Register : 03K/AG/1979

Tanggal Putusan : 14-3-1979

Kaidah Hukum: Penyampaian permohonan pemeriksaan kasasi kepada panitera Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang tidak diterima, tidak dapat mengurangi hak para pencari keadilan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada MA secara langsung terhadap penetapan dari Pengadilan Agama yang menolak permohonan izin dari seorang suami untuk menceraikan istrinya dapat dimohonkan banding dan kasasi.

  1. Nomor Register : 04 K/AG/1979

Tanggal Putusan : 22-10-1979

Kaidah Hukum : Sejak berlakunya UU No. 1 tahun 1974 jo. PP No. 9 tahun 1975 perceraian yang dilakukan oleh suami (thalak) harus dilakukan di pengadilan Agama "Mahkamah Syari'ah" setempat.

  1. Nomor Register : 37K/AG/1980

Tanggal Putusan : 3-6-1981

Kaidah Hukum : "Damai rukun kembali" tidaklah dapat dituntut dalam Hukum.

  1. Nomor Register : 50K/AG/1980

Tanggal Putusan : 03-06-1981

Kaidah Hukum : Karena ternyata pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut belum didengar (psl.22 ayat 2 PP No.9 tahun 1975) maka mahkamah syar'iyyah/ pengadilan agama harus diperintahkan membuka kembali persidangan dengan memanggil kedua belah pihak serta orang yang dekat dengan suami isteri untuk memberikan pendapat tentang percekcokan dan ada tidaknya kemungkinan untuk meneruskan hidup berkeluarga lagi.

  1. Nomor Register : 08 K/AG/1980

Tanggal Putusan : 24-03-1982

Kaidah Hukum : Untuk memenuhi pasal 22 ayat (2) PP. 9 tahun 1975, cabang Mahkamah Islam Tinggi harus memeriksa kembali perkara ini dengan mendengar saksi-saksi keluarga serta orang-orang yang dekat dengan kedua belah pihak dan selanjutnya memutus pokok perkaranya dalam tingkat banding.

  1. Nomor Register : 32K/AG/1981

Tanggal Putusan : 14-04-1982

Kaidah Hukum : Talak yang diikrarkan oleh hakamain merupakan prosedur syiqoq, yang dengan berlakunya Undang-undang perkawinan harus dianggap talaq dijatuhkan oleh P.T.A. Cabang Surabaya, karena PTA tersebut telah menyetujui ikrar hakam tersebut.

  1. Nomor Register : 44 K/AG/181

Tanggal Putusan : 28-04-1982

Kaidah Hukum : Judex Fakti tidak salah menerapkan hukum Penetapan Mahkamah Syar'iyyah Meulaboh N0. 69 tahun 1969 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena itu permohonan Pemohon (perkara No. 178/1980) sebenarnya merupakan bantahan terhadap pelaksanaan penetapan No. 69 Tahun 1969). Akan tetapi dalam hal ini terhadap penetapan tersebut tidak dapat dipergunakan upaya hukum bantahan, karena telah selesai dilaksanakan.

  1. Nomor Register : 25K/AG/1984

Tanggal Putusan : 31-10-1984

Kaidah Hukum : Amar ke-3 putusan Pengadilan Tinggi Agama yang memerintahkan kepada Pengadilan Agama agar membuka sidang untuk menyaksikan ikrar talak pembanding setelah mendapat izin dari pejabat atasan pembanding dan pendapat BP 4 serta keluarga terdekat, tidak dapat dibenarkan.

  1. Nomor Register : 02 K/AG/1985

Tanggal Putusan : 25-06- 1985

Kaidah Hukum : Untuk sahnya perkawinan seorang wanita yang telah berumur 24 tahun dan berstatus janda, tidak diperlukan izin orang tua atau wali.

  1. Nomor Register : 90K/AG/1992

Tanggal Putusan : 30-09-1993

Kaidah Hukum : Rumusan amar cerai talak satu berbunyi :"Menyatakan jatuh talak satu ba'in sugro dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji)[1]

  1. Nomor Register : 266K/AG/1993

Tanggal Putusan : 24-06-1994

Kaidah Hukum : Isi pasal 19 f PP No. 9 Tahun 1975 terpenuhi bila judex facti berpendapat bahwa alasan perceraian telah terbukti tanpa mempersoalkan siapa yang salah.[2]

  1. Nomor Register : 124 K/AG/1991

Tanggal Putusan : 23-01-1993

Kaidah Hukum : Pengadilan Tinggi Agama telah salah menerapkan hukum karena tidak memberikan pertimbangan yang tepat dalam hal membatalkan putusan Pengadilan Agama; bahwa Pemohon Kasasi/Penggugat asal nyatanya berkediaman di Klaten, apalagi menyangkut kewenangan relatif dari Pengadilan harus diajukan dalam eksepsi oleh Termohon Kasasi/Tergugat asal pada sidang pertama dan Mahkamah Agung mengadili sendiri

  1. Nomor Register : 38 K/AG/1990

Tanggal Putusan : 05-10-1991

Kaidah Hukum : Kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah, berarti hati kedua belah pihak telah pecah pula, maka terpenuhilah isi pasal 29 huruf f Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975.

  1. Nomor Register : 01K/AG/1990

Tanggal Putusan : 29-09-1992

Kaidah Hukum : Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa percekcokan sebenar-benarnya terjadi antara orang tua dengan Pemohon Kasasi/Penggugat asal mengenai soal mobil dan hal ini tidak ada kaitannya dengan sengketa yang nyata-nyata diajukan.

  1. Nomor Register : 76K/AG/1992

Tanggal Putusan : 23-10-1993

Kaidah Hukum : Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum.

  1. Nomor Register : 369K/AG/1995[3]

Tanggal Putusan : 30-04-1996

Kaidah Hukum : Pengadilan Tingkat banding telah salah dalam memberikan putusan, karena walaupun masing-masing pihak mengajukan permohonan banding tetapi putusan tetap satubukan dengan dua putusan.

  1. Nomor Register : 196/K/AG/1994

Tanggal Putusan : 15-11-1995

Kaidah Hukum :"Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dalam pasal 23 Undang-undang No.1 Tahun 1974 jo. Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam".

  1. Nomor Register : 282 K/AG/1995

Tanggal Putusan : 28-04-1997

Kaidah Hukum : Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai. Semestinya judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut.

  1. Nomor Register : 10 K/AG/1995

Tanggal Putusan : 15-08-1995

Kaidah Hukum : (1) Gugatan rekonpensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur. (2) Tuntutan nafkah yang diajukan oleh penggugat konpensi/tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan.

  1. Nomor Register : 316 K/AG/1995

Tanggal Putusan : 30-10-1996

Kaidah Hukum : Bahwa oleh karena Pengadilan Agama Mempawah tidak berwenang mengadili perkara ini maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempawah harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga oleh karenanya harus diperintahkan untuk diangkat.

  1. Nomor Register : 237K/AG/1995

Tanggal Putusan : 30-08-1996

Kaidah Hukum : "Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 (f) PP. No. 9 Tahun 1975.

  1. Nomor Register : 138K/AG/1995

Tanggal Putusan : 26-7-1996

Kaidah Hukum : Perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi ketentuan pasal Pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975.

  1. Nomor Register : 09K/AG/1994

Tanggal Putusan : 25-10-1994

Kaidah Hukum : (1). Putusan Pengadilan Agama yang dikuatkan PTA dapat dibatalkan apabila telah menyimpang jauh dari petitum atau apa yang dituntut oleh Pemohon Kasasi/Pemohon yaitu telah melebihi apa yang dimohonkan. (2). Hakim berkeyakinan bahwa rumah tangga kedua belah pihak antara Pemohon dan Termohon benar-benar telah retak dan sulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada termohon.

  1. Nomor Register : 350K/AG/1994

Tanggal Putusan : 28-05-1997

Kaidah Hukum : Bahwa dalam pembagian waris menurut Hukum Islam maka harta warisan tersebut harus dibagi diantara para ahli warisnya dengan perbandingan 2 bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan dan Para ahli waris dapat membagi harta warisan sama rata, setelah mereka mengetahui bagiannya masing.[4]

  1. Nomor Register : 86K/AG/1994

Tanggal Putusan : 27-07-1995

Kaidah Hukum : Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan isteri menjadi tertutup (terhijab).

  1. Nomor Register : 184K/AG/1995

Tanggal Putusan : 30-09-1996

Kaidah Hukum : Dengan adanya anak perempuan dari pewaris, maka saudara-saudara kandung pewaris tertutup oleh Tergugat asal I, oleh karenanya Penggugat-penggugat asal tidak berhak atas warisan.

  1. Nomor Register : 441K/AG/1996

Tanggal Putusan : 22-09-1998

Kaidah Hukum : Faktor penyebab perceraian dari pihak suami, maka wajiblah ia memberi nafkah kepada isterinya selama belum menikah lagi.

  1. Nomor Register : 537K/AG/1996

Tanggal Putusan : 11-07-1997

Kaidah Hukum : Judex Factie telah salah menerapkan Hukum, karena ada ahli waris lainnya yang tidak diikut sertakan sebagai pihak-pihak dalam memfaraidkan harta peninggalan pewaris.

  1. Nomor Register : 363K/AG/1995

Tanggal Putusan : 11-07-1997

Kaidah Hukum : Judex Factie telah salah menerapkan hukum, karena telah memeriksa dan mengadili obyek perkara yang mengandung sengket hak milik, incasu sedang diproses di Peradilan Umum/proses kasasi[5]

  1. Nomor Register : 199 K/AG/1998

Tanggal Putusan : 17 Maret 1999

Kaidah Hukum : Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan pemohon kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung Judec faxtie telah salah menerapkan hukum, in casu Pemohon Kasasi/Tergugat asal dan Termohon Kasasi/ Penggugat asal telah melakukan perdamaian dan Termohon Kasasi/ Penggugat asal tidak dapat membuktikan bahwa perdamaian tersebut dibuat karena ada unsur paksaan.[6]

  1. Nomor Register : 17/K/AG/1998

Tanggal Putusan : 29 April 1999

Kaidah Hukum : Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung, PTA Mataram telah salah menerapkan hukum karena telah menarik Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi sebagai pihak dalam perkara pencegahan perkawinan, pencegahan perkawinan seharusnya bersifat Voluntair.[7]

  1. Nomor Register : 495K/AG/2000

Tanggal Putusan : 17-01-2003

Kaidah Hukum : PTA Jayapura didalam memutus telah salah menerapkan hukum, karena pendapat PTA Jayapura bahwa saksi keluarga yang diatur Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 adalah hanya diterapkan dalam kasus cerai gugat dan tidak dapat diterapkan dalam perkara cerai talak adalah tidak tepat, karena Pasal 76 UU No.7 Tahun 1989 adalah mengatur perceraian dengan alasan syiqoq tidak harus terjadi dalam cerai gugat un Sich, akan tetapi dapat pula terjadi alasan syiqoq dalam perkara cerai talak. Sehingga dalam cerai gugat dengan alasan syiqoq dapat didengar keterangan saksi dari pihak keluarga demikian pula dalam perkara cerai talak dengan alasan syiqoq dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga.[8]

  1. Nomor Register : 11K/AG/2001

Tanggal Putusan : 10-07-2003

Kaidah Hukum : Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP. Nomor 10 Tahun 1983, dirubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, mengenai Peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil, bukan merupakan hukum Acara Peradilan Agama. Karena Pemberian 1/2 gaji Tergugat kepada Penggugat merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.[9]

  1. Nomor Register : 02K/AG/2001

Tanggal Putusan : 29-08-2002

Kaidah Hukum : Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah mempunyai isteri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana telah ditetapkan didalam Pasal 3, 9, 24 dan 25 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.[10]

  1. Nomor Register : 44K/AG/1998

Tanggal Putusan : 19-02-1999

Kaidah Hukum : Bahwa oleh karena percekcokan terus-menerus dan tidak dapat didamaikan kembali dan telah terbukti berdasarkan keterangan saksi, maka dapat dimungkinkan putusan perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut.[11]

  1. Nomor Register : 111K/AG/1998

Tanggal Putusan : 13-09-1999

Kaidah Hukum : Bahwa di dalam hukum waris mal waris, mengenai sengketa tentang harta peninggalan diantara para ahli waris yang masih ada hubungan keluarga tidak dapat termasuk sengketa milik, dan dikuatkan oleh keterangan para saksi, oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima.[12]

  1. Nomor Register : 27K/AG/2002

Tanggal Putusan : 26-02-2004

Kaidah Hukum : Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan Hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas Hibah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan Hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa di kemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.[13]

  1. Nomor Register : 253K/AG/2002

Tanggal Putusan : 17-03-2004

Kaidah Hukum : Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari Penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.[14]

  1. Nomor Register : 75K/AG/2003

Tanggal Putusan : 14-05-2004

Kaidah Hukum : (1). Bahwa UU No. 2 tahun 1947 adalah Undang-undang untuk Peradilan Tingkat Banding, sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugat dalam tingkat Pertama. (2) Bahwa sebelum menerapkan pasal 210 ayat (1) KHI maka terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat jumlah harta keseluruhannya sehingga dapat ditentukan apakah hibah tersebut melampaui batas 1/3 harta penghibah atau tidak.[15]

  1. Nomor Register : 280K/AG/2004

Tanggal Putusan : 10-11-2004

Kaidah Hukum : Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya.[16]

  1. Nomor Register : 334K/AG/2005

Tanggal Putusan : 22-02-2006

Kaidah Hukum : Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur (obscuur libel).[17]

  1. Nomor Register : 353K/AG/2005

Tanggal Putusan : 07-07-2006

Kaidah Hukum : Akta Pembagian Warisan diluar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.3 Tahun 2006 harus mencantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat kembali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasan terdapat kekeliruan yang nyata.[18]

  1. Nomor Register : 110K/AG/2007

Tanggal Putusan : 07-12-2007

Kaidah Hukum : Pertimbangan utama dalam masalah hadlonah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kepentingan si anak, bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 (tujuh) tahun, tetapi karena si ibu sering berpergian keluar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup dengan tenang dan tenteram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadlonah-nya diserahkan kepada ayahnya.[19]

  1. Nomor Register : 137K/AG/2007

Tanggal Putusan : 06-02-2008

Kaidah Hukum : Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh isteri tetapi jika tidak terbukti isteri telah berbuat nusyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah 'iddah kepada bekas isterinya, dengan alasan bekas isteri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami.[20]

  1. Nomor Register : 34K/AG/1997

Tanggal Putusan : 27-07-1998

Kaidah Hukum :"Gugatan Penggugat Obscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan".[21]

  1. Nomor Register : 184/K/AG/1995

Tanggal Putusan : 27-05-1998

Kaidah Hukum :"Permohonan kasasi tidak dapat dikabulkan, karena gugatan Penggugat kurang pihak atau tidak semua ahli waris dijadikan pihak dalam gugatan Penggugat".[22]

  1. Nomor Register : 189/K/AG/1996

Tanggal Putusan : 27 Mei 1997

Kaidah Hukum :"Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Agama yang tidak lengkap, yaitu dengan menyatakan gugatan pemohon kasasi/Penggugat asli tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidak jelasannya berakibat dibatalkan oleh Mahkamah Agung. [23]

Kaidah-kaidah Hukum Penting Lainnya.

  1. Nomor Register : 116K/Sip/1973

Tanggal Putusan : 16-09-1975

Kaidah Hukum : Surat Kuasa harus lengkap dan rinci sehingga apabila surat kuasa yang tidak menyebutkan secara khusus/lengkap, surat kuasa tersebut tidak dapat diterima.[24]

2. Nomor Register : 1466K/Sip/1974

Tanggal Putusan : 03-05-1977

Kaidah Hukum : Bila dalam amar Putusan dicantumkan kata "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian" untuk lengkapnya harus pula dicantumkan "Menolak gugatan untuk selebihnya".[25]

3. Nomor Register : 359 K/PDT/1992

Tanggal Putusan : 10 Maret 1994

Kaidah Hukum :" Bahwa Judec Faxti telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat di buat dan ditandatangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988 sebelum tanggal surat kuasa, dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya, sehingga ia tidak berhak menandatangani surat gugatan tersebut".[26]

4. Nomor Register : 41 K/Pdt/1990

Tanggal Putusan : 27-02-1992

Kaidah Hukum :"(1) Aparat Peradilan yang bertindak melaksanakan tugas-tugas teknis peradilan atau kekuasaan kehakiman tidak dapat diperkarakan secara perdata. (2). Tindakan aparat peradilan yang melanggar kewenangan atau melampaui batas yang dibenarkan dalam hukum, dapat diajukan kepada instansi peradilan yang lebih tinggi, dalam hal ini Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, untuk diadakan tindakan pengawasan. (3) Atas tindakan penyelenggaraan peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan gugatan perdata untuk pembatalan, dengan menarik sebagai tergugat pihak yang mendapatkan hak dari tindakan tersebut dan bukan hakim, jurusita atau panitera yang bersangkutan.[27]


DAFTAR PUSTAKA

1. Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1969-1997, MARI-1997.

2. Yurisprudensi Peradilan Agama, Departemen Agama Tahun 2001.

3. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2003.

4. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2004.

5. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2005.

6. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2008.

7. Ahmad Kamil & M.Fauzan, Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta, Kencana, 2004, cet.1.



[1] Berdasarkan buku I, untuk keseregaman amar putusan adalah berbunyi:"

[2] Banding dengan buku Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi hal. 115, Kaidah tersebut tercantum dengan No. 90 K/AG/1993 tanggal Putus 24 Juni 1994,

[3] Dalam buku Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi halaman 113 Nomor Register tercantum 269/K/AG/1995 sedangkan dalam Buku Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara dalam Buku Yurisprudensi MARI Tahun 1969-1997, halaman 154. Nomor Registernya tercantum 369/K/AG/1995

[4] Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1969-1997, MARI, 1999., hal. 156 bandingkan dengan Ahmad Kamil dan M.Fauzan, Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta, Kencana 2005, cet. ke-2 hal. 112

[5] Kaidah hukum no. 1 s/d 30 diambil dari Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1969-1997, MARI, 1999, hal. 149-157

[6] Yurisprudensi Peradilan Agama, Direktorat Badan Peradilan Agama Islam Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama,Tahun 2001, hal. 1

[7] Ibid, hal. 63

[8] Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2003, MARI, hal.91

[9] Ibid, hal.113

[10] Ibid,hal.132.

[11] Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun 2004, MARI, hal.183

[12] Ibid,hal. 203

[13] Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2005, MARI, hal.133

[14] Ibid, hal.165. berkaitan dengan Komulasi gugatan berdasarkan surat edaran Tuada Uldilag

[15] Ibid,hal.181

[16] Ibid,hal.210

[17] Yurisprudensi MARI 2008, Hal. 183

[18] Ibid. h. 196.

[19] Ibid. h. 207

[20] Ibid,hal. 223

[21] Ahmad Kamil dan M. Fauzan, op.cit, hal. 110-111

[22] Ibid, hal. 112

[23] Ibid, hal. 113

[24] Yurisprudensi MARI, op.cit, hal. 218

[25] Ibid. hal. 192

[26] Ahmad dan M.Fauzan, op.cit,hal.54

[27] Ibid, hal. 54

1 komentar:

  1. Alhamdulillah semoga atas bantuan ki witjaksono terbalaskan melebihi rasa syukur kami saat ini karna bantuan aki sangat berarti bagi keluarga kami di saat kesusahan dengan menanggun 9 anak,kami berprofesi penjual ikan di pasar hutang saya menunpuk di mana-mana sempat terpikir untuk jadikan anak bekerja tki karna keadaan begitu mendesak tapi salah satu anak saya melihat adanya program pesugihan dana gaib tanpa tumbal kami lansung kuatkan niat,Awalnya suami saya meragukan program ini dan melarang untuk mencobanya tapi dari yg saya lihat program ini bergransi hukum,Saya pun tetap menjelaskan suami sampai dia ikut yakin dan alhamdulillah dalam proses 1 hari 1 malam kami bisa menbuktikan bantuan aki melalui dana gaib tanpa tumbal,Bagi saudara-saudaraku yg butuh pertolongan silahkan
    hubungi Ki Witjaksono di:O852-2223-1459
    supaya lebih jelas
    silahkan klik-> PESUGIHAN TANPA TUMBAL

    BalasHapus